085158007125

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?Oleh Adinda Fitratunnisa Aulia

$rows[judul] Keterangan Gambar : sumber pinterest.com

Nurussalam Krapyak - Terkadang seseorang mengalami berbagai kondisi emosional yang dapat menyebabkan dirinya meneteskan air mata, meskipun ia sedang berpuasa. Bahkan pada saat demikian, seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis itu membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab dipaparkan dengan jelas mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.  Misalnya dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang berbunyi :

وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari, dan murtad”.

Dalam hadits diatas dijelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk didalamnya. Mengapa menangis tidak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukan termasuk bagian dari jauf, dan didalam mata tidak ada saluran yang dapat mengalirkan suatu benda menuju tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah At-Thalibin :

فَرْعٌ لَا بَأْسَ بِاالِاكْتِحَالِ لِلصَّائِمِ سَوَاءٌ وُجِدَ فِي حَلْقِهِ مِنْهُ طَعْمًا اَمْ لَا لِأَنَّ الْعَيْنَ لَيْسَتْ بِجَوْفٍ وَلَا مُنْفَذٍ مِنْهَا الَى الْحَلْقِ

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dari tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Rawdah At-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Akan tetapi hukumnya menjadi berubah ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu kemudian ditelan dan masuk ke dalam tenggorokan. Dalam kasus demikian tentunya air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Meskipun hal semacam ini jarang sekali terjadi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa. Kecuali air mata tersebut masuk ke dalam mulut lalu bercampur dengan air liur dan tertelan sampai ke dalam tenggorokan.  

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)